Selasa, 17 Mei 2011

pengantar

syukur alhamdulillah saya panjatkan kehadirat allah s.w.t, yang telah memberikan saya kesempatan untuk dapat berbagi pengetahuan kepada teman-teman maupun saudara-saudara kita, yang dewasa ini banyak sekali menemukan atau mengalami persoalan seputar masalah hukum. disini saya hanya ingin share seputar masalah hukum yang saya ketahui, dan mungkin nanti akan banyak dari pembaca yang akan menambahkan maupun mencoba meluruskan persoalan-persoalan, yang nantinya akan bermanfaat bagi diri kita sendiri maupun orang banyak. sekali lagi saya ucapkan terima kasih...

2 komentar:

  1. numpang tanya om... dalam kasus saya knp sudah berkali-kali di BAP kok masih belum disidangkan juga y, katanya sih masih P18 mksudnya apa ya? saya bingung. trims.

    BalasHapus
  2. p18 artinya berkas yang diajukan penyidik ke jaksa masih belum lengkap, kemudian berkas tsb dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. penyidik akan akan melakukan tinjauan kembali terhadap kasus tsb.

    BalasHapus